2 Pemuda Bejat Perkosa Bocah di Kapal Nelayan Pelabuhan Muara Angke

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:33 WIB
loading...
2 Pemuda Bejat Perkosa...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat merilis kasus pemerkosaan bocah di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Rabu (20/7/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - 2 pemuda bejat nekat memerkosa seorang bocah di Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi pelaku berlangsung di kapal nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Muara Angke.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang jalan seorang diri di kawasan pelabuhan.

Di tengah perjalanannya korban bertemu dengan dua pelaku, JP (22) dan SS (30). Melihat korban seorang diri, kedua pelaku kemudian mengajak bicara dan membawanya ke sebuah kapal.



"Tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu. Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).

Di atas kapal pencari ikan tersebut, kedua pelaku rupanya sudah gelap mata melihat korban. Kemudian keduanya melakukan tindakan tidak senonoh hingga akhirnya memerkosa korban.

"Setelah itu dilakukan tindakan pemerkosaan maupun pencabulan dari dua tersangka kepada korban,” ucap Kholis.



Usai diperkosa, korban kemudian kembali ke rumahnya. Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya. Orang tua korban mencoba menanyakan hal apa yang terjadi.

“Setelah korban kembali ke rumah, orang tua berinisiatif menginterogasi. Setelah korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan kedua orang pelaku yang memang masih berada di sekitar pelabuhan

“Alhamdulillah, kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita, yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)