Mulai 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Jum'at, 15 Juli 2022 - 03:00 WIB
loading...
Mulai 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Mulai Minggu 17 Juli, pengguna kereta api jarak jauh wajib vaksin booster. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali membuat kebijakan terkait pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ditengah Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Salah satunya adalah penerapan calon penumpang yang belum vaksin ketiga ( booster ) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 dan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

”Yang berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Eva melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (14/7/2022) malam.

Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB.

Mulai 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster


Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB. Adapun tarif layanan antigen yang berlaku 1X24 jam ini adalah Rp35.000,-. Calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan kartu identitas.

”Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” ungkapnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)