Tenteng Senjata Tajam, 6 Pemuda Ditangkap Polisi di Cikarang
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak enam pemuda diringkus Jajaran Tim Perintis Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Utara. Enam pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam dan diduga hendak tawuran.
Kaposek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, enam pemuda itu ditangkap saat sedang menongkrong di Kampung Jati, Karang Asih, Kamis (14/7/2022) dini hari. Polisi pun menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pemuda yang hendak tawuran.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada anak nongkrong di sekitaran antara Karang Asih dan Kalijaya, ada yang membawa senjata tajam,” ucap Mustakim dalam keterangannya.
Mustakim kemudian langsung bergerak untuk menangkap komplotan pemuda tersebut. Beruntung, polisi datang sebelum aksi tawuran digelar.
“Sebelum mereka tawuran kita melakukan penangkapan terhadap mereka,” ujarnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan sebagai senjata tawuran. Barang bukti di antaranya, satu celurit, dua buah parang, dan stick golf.
“Enam pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.
Kaposek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, enam pemuda itu ditangkap saat sedang menongkrong di Kampung Jati, Karang Asih, Kamis (14/7/2022) dini hari. Polisi pun menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pemuda yang hendak tawuran.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada anak nongkrong di sekitaran antara Karang Asih dan Kalijaya, ada yang membawa senjata tajam,” ucap Mustakim dalam keterangannya.
Mustakim kemudian langsung bergerak untuk menangkap komplotan pemuda tersebut. Beruntung, polisi datang sebelum aksi tawuran digelar.
“Sebelum mereka tawuran kita melakukan penangkapan terhadap mereka,” ujarnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan sebagai senjata tawuran. Barang bukti di antaranya, satu celurit, dua buah parang, dan stick golf.
“Enam pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.
(mhd)