Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:20 WIB
loading...
Dugaan Mafia Tanah di Jakarta, 4 Pejabat BPN Akan Dijerat UU Tipikor
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan mafia tanah di Jakarta. Selain menerapkan pidana umum, penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (13/7/2022).

Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan tipikornya juga," ujarnya.

Hengki mengatakan, saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya. "Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.

MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar. MB disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana. Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta.

Sementara tersangka PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar. "PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa pendana," pungkas Zulpan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)