PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:29 WIB
loading...
PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak
DPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

"Kalau bilang pendapatan atau gaji, ini nggak layak itu layak, hal tersebut tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan, jadi banyak sekali. Kita lihat saja nanti Pemprov DKI akan melakukan kajian apa. Support yang terbaik buat semuanya itu yang kita dukung," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Rani Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Menurut dia, terkait UMP 2022 yang harus kembali turun ke Rp4.573.845 atau 5,1 persen harus dikaji dan dipelajari dulu. "Kalau UMP turun nggak ada yang mau turun. Tapi kenapa bisa dikabulkan, alasan dilaporkan keputusan, apa segala macam sehingga hakim memutuskan itu kan harus dikaji. Karena kebijakan yang kalau kita bilang oh nggak bisa ya itu kan pengusaha punya alasan. Jadi kita pelajari dulu hasilnya," ujar Rani.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mengkaji dan evaluasi amar putusan PTUN DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dimenangkan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022) menyatakan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari pengusaha. Adapun penggugat yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)