Ini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Syarat Usia PPDB

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:33 WIB
loading...
Ini Penjelasan Dinas...
Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Permendikbud No 44/2019. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019. Dalam Permendikbud diatur bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, persyaratan usia minimal CPDB harus ditetapkan akibat faktor daya tampung sekolah. Misalnya daya tampung sekolah hanya sekitar 200, maka seleksinya selain dengan jarak adalah dengan usia.

"Jadi persyaratan usia harus dilakukan. Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah," kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (26/6/2020). (Baca juga; Tolak Aturan Usia, Warganet Serang Akun PPDB DKI )

Nahdiana menjelaskan, dalam Permendikbud 44 Tahun 2019, persyaratan usia minimal pemenang hanya berlaku bagi jenjang TK dan SD. Pada Pasal 4 tertulis untuk TK kelompok A minimal usia CPDB sekitar 4 tahun dan untuk kelompok B usia 5 tahun.

Kemudian, Pasal 5 mengatur persyaratan usia minimal CPDB untuk SD yakni 7-12 tahun dengan usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK hanya diatur usia maksimal peserta didik baru yakni 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk jenjang SMA.

"Meski tidak mensyaratkan usia minimal CPDB di jenjang SMP dan SMA, Permendikbud itu tetap mengatur seleksi menggunakan usia yang digunakan bagi dua jenjang tersebut," ungkapnya. (Baca juga; Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter Masih Ditolak, Derryl Bingung Belum Dapat Sekolah )

Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara itu, daya tampung diatur oleh sekolah dan Dinas Pendidikan. Daya tampung ini ditentukan atas rasio peserta didik yang mampu ditampung oleh sekolah. "Jumlah daya tampung tiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan keadaan demografi kelurahan dan kelurahan yang menjadi irisan lokasi sekolah tersebut," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)