3 Tenaga Pengajar dan 1 Santri Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes

Senin, 04 Juli 2022 - 15:49 WIB
loading...
3 Tenaga Pengajar dan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tenaga pengajar dan satu santri tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kota Depok. Korban asusila dari empat pelaku ini ialah tiga santriwati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus pemerkosaan santriwati di Depok menjadi penyidikan. Dari lima orang terlapor polisi telah menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.

"Jadi sampai hari ini empat orang pelaku ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Mereka telah menjadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Dia menjelaskan dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tiga merupakan tenaga pengajar, dan satu orang merupakan kakak kelas alias senior korban.
Dari tiga orang tenaga pengajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang melakukan pencabulan, satu orang melakukan pemerkosaan. Sementara satu orang lagi merupakan satri melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

"Kami masih mengembangkan dan mendalami kasus pencabulan dan pemerkosaan di pondok pesantren tersebut," tegasnya.

Tiga santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren Kota Depok. Pemerkosaan dan pencabulan telah berlangsung berulang kali selama satu tahun terakhir.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)