Anies Cabut Izin Usaha Holywings, Pengamat: Sangat Tepat Cegah Gesekan Terlalu Besar

Minggu, 03 Juli 2022 - 17:41 WIB
loading...
Anies Cabut Izin Usaha...
Pencabutan izin usaha Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai sangat tepat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencabutan izin usaha Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai sangat tepat. Pemprov DKI mencabut izin usaha bukan terkait promosi miras berbau SARA melainkan tidak lengkapnya perizinan.

"Sangat tepat untuk menjaga efek lebih besar dari apa yang dilakukan manajemen Holywings. Artinya, efek lebih besar itu agama ini menjadi hal yang sangat sensitif bila kemudian digunakan secara salah dan bukan hanya ada Islam tapi juga ada agama lain," ujar Pengamat Politik sekaligus Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Hendri Satrio di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Disparekraf Ungkap Alasan Pemprov DKI Tutup12 Outlet Holywings

Selain mengurangi efek agama, langkah Anies yang diikuti gubernur-gubernur lain sangat tepat untuk mengurangi efek gesekan yang mengarah konflik sosial yang lebih besar.

"Jadi ada teori mengatakan saat pertumbukan antara budaya dengan agama terjadi ini akan membahayakan sekali. Makanya apa yang dilakukan Anies Baswedan dan gubernur lain menurut saya tepat," katanya.

Terkait pencabutan izin berimbas kepada karyawan itu merupakan tanggung jawab manajemen Holywings. Menurutnya, langkah yang diambil Anies sesuai tupoksi pemerintah daerah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama Holywings

Sebelumnya, 12 gerai Holywings di Jakarta disegel Satpol PP DKI Jakarta. Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan berlaku,” ujar Benny.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)