Disparekraf Ungkap Alasan Pemprov DKI Tutup12 Outlet Holywings
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengaku menemukan bukti melalui sistem online single submission (OSS) bahwa outlet Holywings (HW) tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi.
"Setelah diperiksa data izin, pelaku usaha pada OSS ditemukan outlet Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi," ujarnya saat Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, dari surat keterangam pengecer minuman beralkohol tersebut, ada tujuh outlet yang memiliki izin, serta lima yang tidak. Izin tersebut berupa penjualan untuk dibawa pulang bukan untuk minum di tempat.
"Hanya punya surat keterangan pengecer minuman beralkohol dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, lima tidak. Penjualan hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat," jelasnya.
Berdasarkan penemuan inilah Disparekraf DKI Jakarta merekomendasi pencabutan izin, serta penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Disparekraf rekomendasi pencabutan izin dan rekomendasi penutupan Holywings di wilayah DKI, kepala dinas PTSP dan satpol PP. Selanjutnya Dinas UKM terbitkan rekomendasi penerbitan pencabutan izin pada 27 Juni," tuturnya.
Ia mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan setelah adanya kasus promo minuman keras berlabel Muhammad-Maria yang viral beredar di media sosial.
"Kami Pemprov DKI yang terdiri dari kami, PPKUKM, PTSP, Satpol langsung menuju salah satu outlet Holywings. Kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman dokumen. Saat itu juga rekan dari PPKUKM langsung melakukan tertib niaga di lokasi salah satu outlet HW, vendetta Gatot Soebroto, Jakarta Selatan," pungkasnya.
"Setelah diperiksa data izin, pelaku usaha pada OSS ditemukan outlet Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi," ujarnya saat Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, dari surat keterangam pengecer minuman beralkohol tersebut, ada tujuh outlet yang memiliki izin, serta lima yang tidak. Izin tersebut berupa penjualan untuk dibawa pulang bukan untuk minum di tempat.
"Hanya punya surat keterangan pengecer minuman beralkohol dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, lima tidak. Penjualan hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat," jelasnya.
Berdasarkan penemuan inilah Disparekraf DKI Jakarta merekomendasi pencabutan izin, serta penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Disparekraf rekomendasi pencabutan izin dan rekomendasi penutupan Holywings di wilayah DKI, kepala dinas PTSP dan satpol PP. Selanjutnya Dinas UKM terbitkan rekomendasi penerbitan pencabutan izin pada 27 Juni," tuturnya.
Ia mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan setelah adanya kasus promo minuman keras berlabel Muhammad-Maria yang viral beredar di media sosial.
"Kami Pemprov DKI yang terdiri dari kami, PPKUKM, PTSP, Satpol langsung menuju salah satu outlet Holywings. Kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman dokumen. Saat itu juga rekan dari PPKUKM langsung melakukan tertib niaga di lokasi salah satu outlet HW, vendetta Gatot Soebroto, Jakarta Selatan," pungkasnya.
(muh)