Ngejambret di SPBU Palmerah, Mantan Sopir Digulung Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang mantan sopir berinisial AS, diringkus polisi usai menjambret ponsel milik seorang wanita di SPBU Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku beraksi seorang diri.
”Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim, Jumat (1/7/2022).
Dodi mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu korban tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel. Tiba-tiba pelaku menyatroninya dengan menggunakan sepeda motor.
”Melihat korban lagi main hp pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas hp korban,” ujarnya.
Lantas, korban kemudian berteriak minta tolong. Saat itu terdapat petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban. ”Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap,” tuturnya.
Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. ”Engga ada pengancaman (saat menjambret korban), jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor yang dipakai beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangakakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
”Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim, Jumat (1/7/2022).
Dodi mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu korban tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel. Tiba-tiba pelaku menyatroninya dengan menggunakan sepeda motor.
”Melihat korban lagi main hp pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas hp korban,” ujarnya.
Lantas, korban kemudian berteriak minta tolong. Saat itu terdapat petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban. ”Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap,” tuturnya.
Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. ”Engga ada pengancaman (saat menjambret korban), jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor yang dipakai beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangakakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)