Warganet Keluhkan Pelaku Pelecehan Masih Berkeliaran di KRL

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:05 WIB
loading...
Warganet Keluhkan Pelaku Pelecehan Masih Berkeliaran di KRL
Warganet mengeluhkan pelaku pelecehan masih berkeliaran di KRL Commuter Line. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warganet mengeluhkan pelaku pelecehan masih berkeliaran di KRL Commuter Line. Aksi pelaku membuat penumpang KRL terutama perempuan khawatir menjadi korban.

Unggahan keberadaan terduga pelaku pelecehan disampaikan netizen melalui Twitter @sylshdzillaa, Kamis (30/6/2022). “Pelaku eksibionis ini masih dengan leluasanya berkeliaran di KRL @CommuterLine @KAI121 @erickthohir,” cuitnya.
Baca juga: Perempuan Ini Rekam Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line

Akun Twitter ini kemudian mencuit lanjutan soal pelecehan di kereta. “Udh pernah ketangkep sbg eksibionis knp dibiarin aja berkeliaran apa pihak krl juga mau ganti rugi ketakutan & trauma penumpang lainnya yg ngerasa transportasi publik yg seharusnya aman malah jd ngga ada aman2nya sama sekali. Semoga aja kali ini pihak @KAI121 @CommuterLine bisa cepat bertindak krn bukan sbg korban aja kita bisa takut apalagi kalo sampe ada korban lainnya,” ungkap @sylshdzillaa.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah PT KAI melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan KA beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. "Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di kereta. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman," ujar Erick di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line, KCI Siap Dampingi Korban Lapor Polisi

Menurutnya, aksi pelaku pelecehan di kereta tidak dapat ditolerir. Erick telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

Erick juga telah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)