Pria 50 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:17 WIB
loading...
Pria 50 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama
Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria paruh baya bernama Ali S (50).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pencabulan pria paruh baya bernama Ali S (50). Pencabulan yang diduga dilakukan Ali ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban berinisial FR mengadu kepada ibunya N (34). Ibunda korban mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Saat itu FR mengadu pada kakaknya kalau kemaluannya itu berdarah. Kakaknya terkejut dan memintanya memperlihatkan kemaluannya itu yang berdarah.

"Korban kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada, di kamar mandi sebelah tak ada, kamar mandi satunya lagi tak ada. Kakaknya pulang masuk ke kamar, tak lama FR datang terus memberitahu kemaluannya berdarah," ujar N pada wartawan, Kamis (30/6/2022).

N menuturkan, FR kemudian mengadu kepadanya. Dia lantas meminta anaknya itu untuk menjelaskannya kenapa sampai kemaluannya itu berdarah, korban pun menangis sambil bercerita pada ibunya kalau dia dicabuli oleh pelaku di kontrakannya.

N pun bergegas menghubungi Ketua RT setempat dan disarankan untuk melaporkannya ke polisi.

Siang itu, dia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tapi diarahkan untuk melaporkannya langsung ke Polres Jakarta Selatan lantaran kasus itu bakal ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kita juga sudah visum di RSCM dan sudah ada suratnya. Sudah lapor ke Polres," ujarnya. Adapun kasusnya itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang (UU) Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)