Ponsel Hasil Curian dari Perempuan yang Dibunuh di Tangsel Hanya Dijual Rp30 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembunuhan perempuan di Serpong Utara, Tangerang Selatan, dipicu pencurian sebuah ponsel. Mirisnya, ponsel korban dijual tersangka hanya dengan harga Rp30 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku AJL (38) niatnya hanya mencuri ponsel korban. Namun karena korban SL (35) melawan, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Pelaku kemudian membawa handphone dan menjualnya kepada penadah.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap tiga orang, yakni AJL dan S dan J. AJL melalui S menjual handphone hasil perampokan dan pembunuhan kepada J milik korban seharga Rp30 ribu untuk makan.
“Betul, dijual seharga Rp30.000. Untuk makan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban.
Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan pada tubuh korban.
Di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah. "Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial J selaku penadah, dan satu tersangka berinisial S, merupakan perantara pelaku dan penadah.
Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 365 dengan ancaman 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya, J dan S, disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku AJL (38) niatnya hanya mencuri ponsel korban. Namun karena korban SL (35) melawan, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Pelaku kemudian membawa handphone dan menjualnya kepada penadah.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap tiga orang, yakni AJL dan S dan J. AJL melalui S menjual handphone hasil perampokan dan pembunuhan kepada J milik korban seharga Rp30 ribu untuk makan.
“Betul, dijual seharga Rp30.000. Untuk makan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban.
Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan pada tubuh korban.
Di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah. "Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial J selaku penadah, dan satu tersangka berinisial S, merupakan perantara pelaku dan penadah.
Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, dan Pasal 365 dengan ancaman 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya, J dan S, disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(thm)