Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:18 WIB
loading...
Kronologi Wanita Penghuni Kos Tewas Ditikam Pencuri di Serpong
Polisi membeberkan kronologi kejadian tewasnya seorang wanita berinisial SL (35) di kamar indekosnya, Jalan Bhayangkara, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi membeberkan kronologi kejadian tewasnya seorang wanita berinisial SL (35) di kamar indekosnya, Jalan Bhayangkara, RT 02/RW 05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku yang diketahui berinisial AJL alias J telah ditangkap di sebuah kontrakan Selasa (28/6/2022) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mendatangi kamar kos korban awalnya untuk mencuri handphone.



"Hasil lidik dari teman-temannya, memang dia sering mengambil (mencuri) barang, baik itu sesama teman dia maupun di keluarga dia," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra.

Namun di tengah kejadian itu, tiba-tiba pelaku tepergok oleh korban yang kebetulan belum tertidur. Korban yang kaget dengan pria asing di belakang kamarnya sontak melakukan perlawanan. Pelaku lantas menusukkan pisau dapur di kontrakan tersebut ke tubuh korban.

"Kebetulan kontrakan korban pada saat itu dini hari enggak kekunci. Dia masuk, dia pun enggak sadar kalau ada orang di dalamnya. Sama-sama kaget, korban melakukan perlawanan, diambil pisau," bebernya.



Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan seunit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp30 ribu.

"Karena handphonenya rusak, ditawar Rp30 ribu, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," terang Aldo.

Pihak kepolisian pun telah mengamankan 2 orang penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Keduanya masing-masing berinisial J dan S.

Atas perbuatannya, AJL dan 2 penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)