Pemkot Bekasi Pantau Aktivitas Holywings Summarecon

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:46 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Pantau Aktivitas Holywings Summarecon
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto: Dok/MNC Portal
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan memantau aktivitas Holywings di Kota Bekasi. Apalagi setelah promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings diprotes banyak kalangan dan ditangani pihak kepolisian.

Holywings diketahui juga dibangun di kawasan Summarecon Bekasi. Mereka telah menjalankan aktivitas bisnisnya sejak 2020.

“Kita melihat secara bijaksana, bahwa itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, kita terus pantau perkembangan yang ada, tentunya kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (28/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan memantau polemik Holywings saat ini. Karena, kegaduhan yang dilakukan oleh Holywings dalam mempromosikan minuman keras itu sangat tidak dibenarkan,

“Paling penting bahwa, apa pun yang dilakukan tidak dilakukan di Bekasi,” sambungnya.

Tri memastikan promosi serupa tidak terjadi di wilayah hukumnya. Dia juga memastikan akan menindak tegas Holywings apabila diketahui melakukan kampanye serupa.

“Saya pastikan tidak ada itu, nanti kalau ada laporan seperti itu (kampanye serupa) akan kita tindak tegas,” kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya. Namun, bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. Melainkan, pencabutan izin usaha 12 Holywings itu karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.



Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya, gerai Holywings di Jakarta digeruduk sejumlah ormas. Tak hanya itu, enam karyawan Holywings juga dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA tersebut.

Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin 27 Juni 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)