Promosi Miras Berbau SARA di Holywings, 6 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:45 WIB
loading...
Promosi Miras Berbau...
Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan berita hoaks terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings.

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama Holywings

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli maupun dokumen. "Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya.

Kasus itu bermula dari unggahan akun medsos milik Holywings. Unggahan berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol. Polisi sejatinya telah melakukan patroli cyber hingga akhirnya menemukan informasi itu sebelum viral.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)