Modus Ruqyah Alat Kelamin, Marbot Masjid di Depok Cabuli Anak 13 Tahun

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:32 WIB
loading...
Modus Ruqyah Alat Kelamin, Marbot Masjid di Depok Cabuli Anak 13 Tahun
Marbot masjid mencabuli seorang anak di Kota Depok. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun jadi korban pelecehan seksual oleh marbot masjid. Modusnya adalah dengan melakukan ruqyah. Peristiwa itu terjadi di kawasan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Pelaku adalah AS (47) yang langsung diamankan polisi.Pencabulan itu bermula ketika NF (13) yang ditawari untuk ruqyah oleh AS pada malam itu. Kemudian di dalam suatu ruangan, AS langsung membuka celana korban.

NF yang tidak tahu apa-apa pun hanya diam saja. “Benar terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur terlapor merupakan sebuah marbot masjid yang juga Imam di masjid tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (24/6/2022).

Ruqyah itu dilakukan atas tawaran AS. Sedangkan korban tidak tahu apa-apa dan hanya mengikuti apa yang dilakukan AS. Setelah itu korban pulang dan memberitahu orang tuanya apa yang dilakukan AS. Orang tua korban langsung melapor dan pelaku langsung diamankan. Korban percaya saja apa yang dilakukan AS karena dianggap AS adalah ustaz.

AS sendiri sering menjadi imam di masjid lingkungan. “Jadi dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” tegasnya.



Untuk diketahui, AS sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali imam di masjid tersebut. Selama ini tidak ada perangai buruk yang diperlihatkan. “Iya jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak anak di situ,” ujarnya.

Ketika melihat korban, AS pun merayu untuk diruqyah. Alasannya, korban ada masalah sehingga harus menjalani ruqyah. “(Ruqyah) atas kemauan terlapor. Jadi dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian ditawarkan ruqyah dan dibawa ke ruangannya,” katanya.

Kini, AS pun diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. AS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)