Bermodal Airsoft Gun dan Bensin, Kawanan Ini Rampok 20 Minimarket

Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:39 WIB
loading...
Bermodal Airsoft Gun...
Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku perampokan di Tegal, Jawa Tengah. Foto/MPI/M Farhan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif dan modus operasi dua perampok minimarket yang beraksi menggunakan senjata api dan penyiraman bensin. Ternyata pelaku beraksi menggunakan airsoft gun dan bensin pertalite.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan dua perampok yang telah diringkus oleh jajarannya tersebut telah merampok enam minimarket di wilayah Jakarta Timur dan 20 minimarket di sejumlah wilayah yakni Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

”Kemarin sudah kita tangkap yang bersangkutan dengan tersangka atas nama BS dan AH, kita tangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah,” ujar Budi, Jumat (24/6/2022).

Menurut Budi, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan salah satu pelaku menyiram bensin dan pelaku lainnya menodong ke arah kasir menggunakan airsoft gun.



”Jadi dengan modus menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai airsoft gun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang dikasir,” ungkapnya.

Menurut Budi, sebelum melakukan aksinya, pelaku melancarkan survei lokasi sembari memantau situasi. Aksi pemantauan surveinya tersebut, lanjut Budi, sudah berpengalaman lantaran pelaku merupakan residivis yang pernah diciduk di Pondok Gede, Kota Bekasi.

”Pelaku itu muter, dia melihat situasi, mengenali wilayah, tersangka ini residivis sebelumnya di Pondok Gede. Mereka sudah terbiasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka ini melakukan aksi secara random acak tergantung tempat-tempat yang sepi,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka di jerat Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan; pasal 368 KUHP atas pemerasan dan juga pasal 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa/memiliki senjata air soft gun. Dari pasal yang disangkakan, masing-masing pelaku dijerat ancaman pidana penjara masing-masing 9 tahun dan 10 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)