Sudin Parekraf Jaksel Rekomendasikan Pencabutan Izin Hamilton Spa & Massage

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:55 WIB
loading...
Sudin Parekraf Jaksel...
Sudin Parekraf Jakarta Selatan merekomendasikan pencabutan izin pada Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan merekomendasikan pencabutan izin pada Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini buntut dijadikannya Hamilton Spa & Massage sebagai tempat kegiatan Bungkus Night Volume 2 yang berbau pornografi .

"Kemungkinan itu (sanksi tegas cabut izin) salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikan, tapi tergantung dinas saja (penerapan sanksi)," ujar Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono pada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan mengikuti rapat bersama Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk membahas sanksi tersebut. Dalam rapat tersebut, pihaknya bakal rekomendasikan pemberian tindakan sanksi tegas pada Hamilton Spa & Massage.

"Nanti kewenangan itu ada di Dinas (Parekraf) DKI," katanya. Baca: Polisi Dalami Peserta Pesta Seks Bungkus Night Volume 1 di Jaksel

Dia menambahkan, pertimbangan rekomendasi pemberian sanksi tegas pada griya pijat itu lantaran sebelumnya diduga pernah melakukan acara Bungkus Night Vol.1 berbau pornografi dan prostitusi. Maka itu, sanksi tegas direkomendasikan agar kegiatan itu tak kembali terulang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)