Disparekraf dan Satpol PP DKI Datangi Tempat untuk Acara Bungkus Night
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Satpol PP mendatangi bangunan Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Hal itu menyusul viralnya ajakan acara pesta seks bertajuk Bungkus Night Volume 2.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf Iffan bersama Kasatpol PP DKI Arifin berniat menemui manajemen dan panitia yang membuat acara tersebut. Namun, gedung tersebut ternyata kosong dan sudah dalam kondisi tersegel oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, tadi ke sana. Enggak ada (penghuni), kosong, karena sudah disegel Polres Jaksel," ucap Iffan saat dihubungi.
Iffan saat ini bersama dengan Satpol PP sedang mengadakan rapat untuk segera mengambil keputusan terkait viralnya acara tersebut. "Ini lagi dirapatin bareng sama Satpol PP," ucapnya.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ajakan pesta seks bertajuk Bungkus Night, itu.
Keempat tersangka, yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara; DL selaku Manajer Regional; AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten; dan MI, pelaku yang memposting acara tersebut.
Sebelumnya, unggahan poster bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif dipatok di angka Rp250 ribu.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf Iffan bersama Kasatpol PP DKI Arifin berniat menemui manajemen dan panitia yang membuat acara tersebut. Namun, gedung tersebut ternyata kosong dan sudah dalam kondisi tersegel oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, tadi ke sana. Enggak ada (penghuni), kosong, karena sudah disegel Polres Jaksel," ucap Iffan saat dihubungi.
Iffan saat ini bersama dengan Satpol PP sedang mengadakan rapat untuk segera mengambil keputusan terkait viralnya acara tersebut. "Ini lagi dirapatin bareng sama Satpol PP," ucapnya.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ajakan pesta seks bertajuk Bungkus Night, itu.
Keempat tersangka, yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara; DL selaku Manajer Regional; AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten; dan MI, pelaku yang memposting acara tersebut.
Sebelumnya, unggahan poster bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif dipatok di angka Rp250 ribu.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
(thm)