Polisi Buru 2 Pelaku Penyerangan Permukiman Warga Jatinegara

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:37 WIB
loading...
Polisi Buru 2 Pelaku Penyerangan Permukiman Warga Jatinegara
Polres Metro Jakarta Timur memburu dua pelaku penyerangan permukiman warga di Jatinegara. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap satu orang terduga pelaku penyerangan ke permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas pun masih memburu terduga pelaku lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, polisi mencari dua tersangka lain dengan inisial ARS dan HD. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang dan keberadaanya sedang ditelusuri.”Sudah kita sebar petugas untuk menangkap kedua pelaku, kita juga terbitkan DPO untuk kedua pelaku,” kata Budi, Minggu (19/6/2022).

Sebelumnya, polisi meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT05/01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Lokasi tersebut merupakan tempat lokalisasi dan perjudian Gunung Antang yang kini menjadi Stasiun Matraman.

SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, ia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan.



Bahkan, peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah.Ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid.

Adik salah satu pelaku yang berinisial TT sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan.

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)