1 Pelaku Pembacokan di Jatinegara Ditangkap, Ini Motifnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT05 RW01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur . Lokasi tersebut merupakan tempat lokalisasi dan perjudian Gunung Antang yang kini tengah diresmikan menjadi Stasiun Matraman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombel Pol Budi Sartono mengungkapkan satu pelaku berinisial SRD telah diamankan oleh jajarannya. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni ARS dan HD masih dalam pengejaran.
"SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, ia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).
Dia menuturkan, ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid. Adik salah satu pelaku yang berinisial TT sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan.
"Motif pelaku ialah dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," beber Budi.
Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul. Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.
Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombel Pol Budi Sartono mengungkapkan satu pelaku berinisial SRD telah diamankan oleh jajarannya. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni ARS dan HD masih dalam pengejaran.
"SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, ia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).
Dia menuturkan, ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid. Adik salah satu pelaku yang berinisial TT sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan.
"Motif pelaku ialah dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," beber Budi.
Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul. Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.
Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(rca)