Menu Daging Babi Tuai Kontroversi, Pemilik Nasi Uduk Aceh 77 Ubah Nama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik warung makan Nasi Uduk Aceh 77 memutuskan menghilangkan penggunaan nama Aceh dan menempelkan label Non Halal di etalase usahanya. Hal ini untuk meredam kontroversi usahanya yang menjual menu olahan daging babi.
Pemilik warung makan, Linda, mengaku pascaramainya masyarakat yang membahas tentang warung nasi miliknya, ia sudah memberikan klarifikasi kepada Polsek Metro Penjaringan.
"Saya sudah klarifikasi sama bapak Polsek. Saya juga telah mengikuti saran mereka, saya bilang bersedia menjalankan semuanya. Yang disarankan, nama Acehnya dihilangkan dan saya menempelkan stiker Non Halal," tandasnya, Kamis (16/6/2022).
Linda sudah berjualan nasi belasan tahun. Bahkan menu yang dibuat dari olahan babi dan menu lainnya, dijual secara terbuka. "Kita sudah 15 tahun jualan, sudah lama. Ada rendang babi, dendeng babi, sate babi, semua kita pajang di etalase. Tidak ada yang ditutupi," kata.
Menurut Linda, penggunaan label daerah merupakan tanah kelahirannya, yakni di Banda Aceh. Penggunaan nama itu bertujuan supaya orang lebih mengenal yang dijual, meskipun dalam hal ini non halal.
Diketahui, masyarakat dihebohkan dengan postingan di Facebook yang mengunggah nasi gurih Aceh yang menyediakan menu olahan babi. Berdasarkan cerita akun tersebut, pemilik menceritakan awalnya ingin mencari warung nasi yang menyediakan nasi gurih khas Aceh.
Namun sayangnya, saat dirinya mendapatkan tempat makanan yang dinginkan, warung tersebut rupanya menyediakan lauk olahan babi. Dari pengalamannya makan di warung Nasi Uduk Aceh 77 yang berada di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ini menjadi hal yang tidak menyenangkan. Sebab dengan menyandang nama 'Aceh' yang identik dengan Islam, namun tempat tersebut menyediakan menu non halal.
Pemilik warung makan, Linda, mengaku pascaramainya masyarakat yang membahas tentang warung nasi miliknya, ia sudah memberikan klarifikasi kepada Polsek Metro Penjaringan.
"Saya sudah klarifikasi sama bapak Polsek. Saya juga telah mengikuti saran mereka, saya bilang bersedia menjalankan semuanya. Yang disarankan, nama Acehnya dihilangkan dan saya menempelkan stiker Non Halal," tandasnya, Kamis (16/6/2022).
Linda sudah berjualan nasi belasan tahun. Bahkan menu yang dibuat dari olahan babi dan menu lainnya, dijual secara terbuka. "Kita sudah 15 tahun jualan, sudah lama. Ada rendang babi, dendeng babi, sate babi, semua kita pajang di etalase. Tidak ada yang ditutupi," kata.
Menurut Linda, penggunaan label daerah merupakan tanah kelahirannya, yakni di Banda Aceh. Penggunaan nama itu bertujuan supaya orang lebih mengenal yang dijual, meskipun dalam hal ini non halal.
Diketahui, masyarakat dihebohkan dengan postingan di Facebook yang mengunggah nasi gurih Aceh yang menyediakan menu olahan babi. Berdasarkan cerita akun tersebut, pemilik menceritakan awalnya ingin mencari warung nasi yang menyediakan nasi gurih khas Aceh.
Namun sayangnya, saat dirinya mendapatkan tempat makanan yang dinginkan, warung tersebut rupanya menyediakan lauk olahan babi. Dari pengalamannya makan di warung Nasi Uduk Aceh 77 yang berada di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ini menjadi hal yang tidak menyenangkan. Sebab dengan menyandang nama 'Aceh' yang identik dengan Islam, namun tempat tersebut menyediakan menu non halal.
(thm)