Gandeng STIH IBLAM, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA yang Diikuti 76 Peserta

Kamis, 16 Juni 2022 - 01:16 WIB
loading...
Gandeng STIH IBLAM, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA yang Diikuti 76 Peserta
Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Barat kembali menggelar PKPA bersinergi dengan STIH IBLAM. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat kembali menggelar Pendidikan Profesi Khusus Advokat ( PKPA ) bersinergi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM . Pendidikan profesi advokat ini diikuti oleh 76 peserta.

Demikian disampaikan oleh Ketua PKPA V DPC‎ Peradi Jakbar-STIH IBLAM Aladin Sirait. Dia juga mengatakan, para peserta sangat selektif dalam memilih PKPA.

“Mereka on the right track, bisa memilih dan menganalisis bagaimana situasi belakangan ini. Mereka tetap yakin kepada kita karena memang dasar-dasar legalitasnya dan dasar-dasar hukumnya jelas,” kata Aladin di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ketua Yayasan STIH IBLAM, Rahmat Dwi Putranto menyampaikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar untuk mencetak calon-calon advokat andal, berkualitas, berintegritas, dan profesional.

“IBLAM akan terus menjadi mitra kerja Peradi untuk bisa mencetak SDM unggul menuju Indonesia generasi emas 2045,” katanya.



Rahmat mengharapkan segera digelar PKPA VI, mengingat pihaknya belum lama mewisuda sekitar 230 orang lulusan dan akan kembali melakukan wisuda pada Desember mendatang.

“Segera dilaksanakan kembali PKPA angkatan‎ ke-6, karena tadi, 230 itu mencari rumahnya di mana,” ucapnya.

Ketua Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-STIH IBLAM, Midun Makarti mengatakan, PKPA yang diikutinya diakui oleh organisasi advokat di luar Peradi Otto Hasibuan.

“Di organisasi advokat yang lain, kita tidak tahu kapan dia PKPA, kita tidak tahu kapan dia ujian, kita tidak tahu kapan dia disumpah, tiba-tiba mengaku advokat,” kata Midun menuturkan ucapan temannya.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido ‎Hutabarat menyampaikan, ‎sesuai UU Advokat Nomor 10 Tahun 2003 diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa advokat merupakan catur wangsa yang kedudukannya sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim.

“Jadi tidak mungkinlah polisi, jaksa, atau hakim‎ mempertontonkan prilaku yang merendahkan profesinya. Demikian juga advokat, tidak mungkin mempertontonkan sepanjang dia mengakui profesi itu bahwa betul saya advokat officium nobile, saya penegak hukum, saya catur wangsa. Tapi kalau dia menganggap itu bukan setara kedudukannya, ya silakan saja,” katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9739 seconds (0.1#10.140)