DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:01 WIB
loading...
A A A
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi:

1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100%.

2) NJOP lebih dari Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi;


1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)