5 Orang Dijadikan Tersangka Pengeroyokan dan Penabrak Polisi di Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pada seorang perempuan, DKR (16) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan . Selain itu, satu orang juga dijadikan tersangka karena melawan petugas menabrak anggota Tim Presisi Perintis Polres Jaksel, Bripka HY.
"Empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas satu orang, MAZ," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, empat orang tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan, satu orang sudah dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Adapun aksi pengeroyokan tersebut bermotif saling cemburu lantaran adanya perebutan lelaki di lokasi kejadian.
Lantas, kata dia, MAZ yang berjenis kelamin lelaki itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perlawanan pada anggota polisi di lapangan. Modusnya, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya hingga menabrak anggota polisi, Bripka HY yang mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi serta dipasang pen.
"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan empat perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," katanya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas satu orang, MAZ," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, empat orang tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan, satu orang sudah dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Adapun aksi pengeroyokan tersebut bermotif saling cemburu lantaran adanya perebutan lelaki di lokasi kejadian.
Lantas, kata dia, MAZ yang berjenis kelamin lelaki itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perlawanan pada anggota polisi di lapangan. Modusnya, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya hingga menabrak anggota polisi, Bripka HY yang mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi serta dipasang pen.
"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan empat perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," katanya.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(mhd)