Fantastis! Kerugian Investasi Bodong Capai Rp21 Triliun

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:13 WIB
loading...
Fantastis! Kerugian...
Nilai kerugian penipuan investasi fiktif atau bodong di Indonesia ternyata cukup fantastis. Dalam 5 tahun nilainya mencapai Rp21 triliun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Nilai kerugian penipuan investasi fiktif atau bodong di Indonesia ternyata cukup fantastis. Dalam 5 tahun nilainya mencapai Rp21 triliun.

Untuk itu, masyarakat perlu lebih mewaspadai penipuan modus investasi. Terlebih menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat, patut dicurigai sebagai investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini masih banyak praktik investasi fiktif atau bodong di Indonesia. Bahkan nilai kerugiaan sejak tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp21 triliun.

Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun; 2018 Rp1,4 triliun; 2019 Rp4 triliun; 2020 Rp5,9 triliun; dan 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

“Sementara 2022 data Mei, belum sampai semester 1 sudah Rp2,9 triliun,” ujar Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK, Wiwit Puspasari, saat rilis kasus penipuan modus investasi alat alkes, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 Juni 2022.



Jumlah tersebut, kata Wiwit, dihitung berdasarkan hasil ungkapan kasus oleh kepolisian. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya meningkat lantaran masih banyak kasus investasi bodong yang belum ditangani kepolisian. "Jadi masih ada potensi kerugian yang belum diketahui,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wiwit meminta masyarakat mewaspadai jika ada tawaran investasi dengan keuntungan cepat dalam waktu singkat.

"(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan, misalnya dengan deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini," tukasnya.

Baca juga: Masuk Red Notice, Bareskrim Cekal 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit

Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai praktik investasi get member yang menjanjikan bonus apabila berhasil menarik orang banyak. Sebab bisa jadi satu keluarga menjadi korban karane praktik member get member itu.



Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku penipuan modus investasi alkes. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korban.

"Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober, dan November 2021. Namun korban hanya diberikan profit sebesar 10 persen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers.

Pada akhir Desember 2021, pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat korban merasa janggal dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban dalam kasus ini mencapai Rp65 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)