Pemohon M-Paspor Kembali Tinggi, Bandara Soetta Siapkan 252 Kuota per Hari
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta memutuskan untuk meningkatkan jumlah kuota permohonan paspor yang dibuat melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini dilakukan melihat animo masyarakat yang kembali tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto menuturkan hal ini melihat dari perbandingan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi keluar negeri.
“Di bulan April 2021 keberangkatan WNI keluar negeri hanya mencapai 28.208, sedangkan dibulan April 2022 jumlah keberangkatan WNI menyentuh angka 182.282,” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (6/6/2022).
Tito menyebutkan, jumlah kuota permohonan aplikasi M-Paspor saat ini mencapai sebanyak 252. Sehingga dalam seminggu maka kuota yang tersedia adalah 252 x 5 (hari kerja) = 1.260.
Kuota permohonan M-Paspor ini akan berlaku selama Juni 2022. Adapun masyarakat yang memilih mendaftar langsung, loket dibuka setiap hari Jumat untuk kuota satu minggu.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan jumlah kuota ini maka antusias masyarakat dalam mengajukan permohonan dapat diakomodir,” paparnya.
Sebagai informasi, aplikasi M-Paspor merupakan salah satu inovasi terkini dari Ditjen Imigrasi dalam mempercepat digitalisasi berkas paspor.
Melalui aplikasi ini masyarakat bisa langsung melakukan upload dokumen persyaratan dan pembayaran, sehingga saat datang ke kantor masyarakat tinggal melakukan wawancara dan verifikasi keaslian berkas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto menuturkan hal ini melihat dari perbandingan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi keluar negeri.
“Di bulan April 2021 keberangkatan WNI keluar negeri hanya mencapai 28.208, sedangkan dibulan April 2022 jumlah keberangkatan WNI menyentuh angka 182.282,” paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (6/6/2022).
Tito menyebutkan, jumlah kuota permohonan aplikasi M-Paspor saat ini mencapai sebanyak 252. Sehingga dalam seminggu maka kuota yang tersedia adalah 252 x 5 (hari kerja) = 1.260.
Kuota permohonan M-Paspor ini akan berlaku selama Juni 2022. Adapun masyarakat yang memilih mendaftar langsung, loket dibuka setiap hari Jumat untuk kuota satu minggu.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan jumlah kuota ini maka antusias masyarakat dalam mengajukan permohonan dapat diakomodir,” paparnya.
Sebagai informasi, aplikasi M-Paspor merupakan salah satu inovasi terkini dari Ditjen Imigrasi dalam mempercepat digitalisasi berkas paspor.
Melalui aplikasi ini masyarakat bisa langsung melakukan upload dokumen persyaratan dan pembayaran, sehingga saat datang ke kantor masyarakat tinggal melakukan wawancara dan verifikasi keaslian berkas.
(thm)