Begini Akal Bulus Agen Minyak Curang di Warakas Jakut yang Untung Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:43 WIB
loading...
Begini Akal Bulus Agen Minyak Curang di Warakas Jakut yang Untung Rp6 Miliar
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menunjukkan tersangka dan barang bukti minyak goreng curah di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Begini akal bulus BJ, agen minyak goreng curah di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang curang hingga meraup untung Rp6 miliar. Kini, pengusaha sembako itu telah meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Agen minyak curah itu mencurangi timbangan dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). "Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar

Pengusaha yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.

Hal ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan guna mengecek timbangan milik tersangka.

BJ dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kg. “Inilah yang membuat pelaku meraup keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," kata Erlin.
Baca juga: Sidak ke Agen Minyak Goreng, Ini Temuan Polisi di Jaksel

Pihaknya telah mendalami jika BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kg. "Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kg. Tapi, kalau kita kali 12 dikali bertahun-tahun ini bisa sampai Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)