Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:11 WIB
loading...
Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar
Agen minyak goreng curah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena melakukan kecurangan timbangan dan harga. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Agen minyak goreng curah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena melakukan kecurangan timbangan dan harga. Pelaku meraup untung hingga Rp6 miliar dari aksi curangnya itu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menuturkan, pelaku berinisial BJ mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum menjualnya kembali ke masyarakat. Pelaku menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar


"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

Erlin menjelaskan, BJ yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.



Hal ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.

Tersangka dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya, dimana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kilogram.

"Inilah yang membuat pelaku tersebut mendapat keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," jelas Erlin.



Polisi menemukan bahwa BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kilogram.

"Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kilogram. Tapi kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ucap Erlin.

Atas perbuatannya tersebut, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3327 seconds (0.1#10.140)