3 Kali Beraksi, Komplotan Spesialis Ranmor di Cilincing Ditangkap

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
3 Kali Beraksi, Komplotan...
Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap dua orang pelaku ranmor berinisial ES (28) dan RY (35). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( ranmor ) berinisial ES (28) dan RY (35). Keduanya ditangkap karena aksinya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara .

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, ES dan RY ditangkap setelah melakukan beberapa kali. Terakhir di wilayah Sukapura, Kecamatan Cilincing.

"Mereka berdua ini, ES dan RY memang sudah spesialis. Sudah tiga kali mereka melakukan pencurian motor dan saat ini masih dalam penyelidikan kami," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskan Alex, penangkapan komplotan spesialis ranmor ini bermula dari adanya laporan warga MR (19). Di mana saat itu korban menuju sebuah kafe dan memarkirkan kendaraan tersebut di depan.

"Sampai di kafe, MR menaruh motornya tersebut di depannya. Kemudian dia masuk ke dalam dengan kondisi motor sudah dikunci setang dan diselot," ucap Alex.

Menurutnya, sekitar pukul 03.30 WIB korban berencana akan berangkat ke warung dan melewati parkiran motornya. Saat lewat, korban tidak melihat motornya di posisi terakhir parkir.



"Motornya sudah tidak ada diparkiran, kemudian korban pun berteriak dan didengar saksi dan melaporkan hal ini kepada petugas Opsnal yang sedang melakukan patroli," tuturnya.

Tidak jauh dari lokasi kafe tersebut, tim Opsnal dan juga Korban berikut saksi menemukan pelaku tengah mengendarai motor milik MR dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah kedua pelaku ranmor tersebut ditangkap, kemudian tim Opsnal langsung membawa keduanya ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat B 4009 BJV, STNK, dua kunci kontak, dua kunci letter Y, tiga buah kunci letter L, satu kunci letter T, dan satu kunci magnet.

Atas perbuatannya tersebut, dua spesialis curanmor itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)