Ahmad Ghozali Luruskan Kisruh Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Ghozali melalui kuasa hukumnya melakukan klarifikasi ihwal lahan sengketa di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 , Jakarta Utara. Atas perkara gugatan kepemilikan tanah seluas 20.000 M2 atau 2 hektare yang diklaim Tonny Permana telah diputus pada Selasa 10 Mei 2022, di mana hasilnya Ghozali menang dan merupakan pemilik sebenarnya tanah tersebut.
Diketahui, kuasa hukum Ghozali yakni Stephanus Randy Gunawan, Jerry Bernard Marpaung, dan Retno Purwaningsih.
Baca juga: Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2
Randy Gunawan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan setempat perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak Ghozali telah menunjukkan batas berdasarkan kepemilikan girik seluas 11.350 M2 dengan sangat jelas dan terperinci sesuai peta gambar.
“Sebaliknya, pihak Tonny Permana selaku tergugat kebingungan di lokasi dan tak dapat menunjukkan batas-batas dan patok dengan alasan perubahan fisik atas tanah yang memang Tonny Permana tidak kuasai,” ujar Randy sebagaimana keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (20/5/2022).
Kuasa hukum juga menegaskan pihak Ghozali maupun majelis hakim tak beradu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Dia menilai hal yang wajar petugas memeriksa seluruh tamu karena rombongan persidangan melewati jalur kawasan PIK 2.
“Seluruh pihak berkepentingan dalam perkara sudah jelas diizinkan masuk sebagaimana surat izin tertulis yang diberikan oleh pengelola PIK 2,” kata Randy.
Menurut dia, lokasi yang menjadi objek sengketa masih kosong dan tak ada pembangunan apa pun di atas tanah tersebut. Hanya saja pihak Ghozali telah mengajukan izin kepada pengelola PIK 2 untuk menggunakan jalur kawasan PIK 2 agar rombongan dapat menggunakan tol untuk menghindari macet semata.
“Ini yang tak dipahami pihak Tonny dan dibuat seakan-akan tanah sengketa telah dialihkan kepada pengelola PIK 2, padahal ini sangat menyesatkan,” ujarnya.
Baca juga: Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK
Atas seluruh pernyataan pihak Tonny yang seakan-akan korban permasalahan kepemilikan tanah ini, padahal terbukti jelas dasar kepemilikan tanah Tonny tidak sah dan tak benar serta sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan.
Randy juga menyinggung pihak Tonny mendalilkan girik yang digunakan Ghozali palsu bahwa faktanya laporan pidana yang diajukan Tonny terhadap Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya (SP3).
Sebaliknya, laporan yang diajukan Ghozali terhadap Tonny atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan. “Saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Ghozali di atas telah dimuat SINDOnews sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya pada Minggu, 15 Mei 2022 yang berjudul “Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2”.
Lihat Juga: Sengketa Lahan di Bogor dan Depok, Partai Perindo Harapkan Langkah Bijak, Jangan Rugikan Rakyat
Diketahui, kuasa hukum Ghozali yakni Stephanus Randy Gunawan, Jerry Bernard Marpaung, dan Retno Purwaningsih.
Baca juga: Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2
Randy Gunawan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan setempat perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pihak Ghozali telah menunjukkan batas berdasarkan kepemilikan girik seluas 11.350 M2 dengan sangat jelas dan terperinci sesuai peta gambar.
“Sebaliknya, pihak Tonny Permana selaku tergugat kebingungan di lokasi dan tak dapat menunjukkan batas-batas dan patok dengan alasan perubahan fisik atas tanah yang memang Tonny Permana tidak kuasai,” ujar Randy sebagaimana keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (20/5/2022).
Kuasa hukum juga menegaskan pihak Ghozali maupun majelis hakim tak beradu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Dia menilai hal yang wajar petugas memeriksa seluruh tamu karena rombongan persidangan melewati jalur kawasan PIK 2.
“Seluruh pihak berkepentingan dalam perkara sudah jelas diizinkan masuk sebagaimana surat izin tertulis yang diberikan oleh pengelola PIK 2,” kata Randy.
Menurut dia, lokasi yang menjadi objek sengketa masih kosong dan tak ada pembangunan apa pun di atas tanah tersebut. Hanya saja pihak Ghozali telah mengajukan izin kepada pengelola PIK 2 untuk menggunakan jalur kawasan PIK 2 agar rombongan dapat menggunakan tol untuk menghindari macet semata.
“Ini yang tak dipahami pihak Tonny dan dibuat seakan-akan tanah sengketa telah dialihkan kepada pengelola PIK 2, padahal ini sangat menyesatkan,” ujarnya.
Baca juga: Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK
Atas seluruh pernyataan pihak Tonny yang seakan-akan korban permasalahan kepemilikan tanah ini, padahal terbukti jelas dasar kepemilikan tanah Tonny tidak sah dan tak benar serta sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan.
Randy juga menyinggung pihak Tonny mendalilkan girik yang digunakan Ghozali palsu bahwa faktanya laporan pidana yang diajukan Tonny terhadap Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya (SP3).
Sebaliknya, laporan yang diajukan Ghozali terhadap Tonny atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan. “Saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Ghozali di atas telah dimuat SINDOnews sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya pada Minggu, 15 Mei 2022 yang berjudul “Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2”.
Lihat Juga: Sengketa Lahan di Bogor dan Depok, Partai Perindo Harapkan Langkah Bijak, Jangan Rugikan Rakyat
(jon)