Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB
loading...
Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK
Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diciduk polisi.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara telah diciduk polisi. Pelaku utama perampokan ialah AA (46), adapun dua lainnya AW dan DA merupakan penadah barang rampokan tersebut.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, AA sehari-hari bekerja sebagai sopir dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. "Pelaku ini pemain baru. Dia mencari korban secara random atau acak," kata Guruh saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (30/9/2021).

Guruh menjelaskan, perampokan ini terjadi di parkiran Gold Coast di Jalan Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania PIK, Penjaringan. Pada saat korban selesai belanja di Market City, dia hendak pulang dan akan naik kendaraan.

Tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang dan mendorong korban masuk ke mobil.
"Di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali rapia. Lalu tersangka mengambil HP berikut kartu ATM BCA dan uang Rp500.000," jelasnya.
Guruh melanjutkan, AA memaksa korban untuk memberikan nomor PIN ATM-nya dan korban memberikan nomor PIN palsu.

Setelah mendapatkan barang barang milik korban, AA kabur dengan motor. Dari tindak kekerasan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Penjaringandan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan seutas tali rapia warna hitam, satu motor Honda B 6419 UGF, satu ponsel iPhone SE warna hitam Putih. Atas perbuatannya pelaku utama AA dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk AW dan DA dikenakan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana maksimal 4 tahun dan 480 KUHPidana maksimal 4 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)