Gulung 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Gulung 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu
Polres Metro Jakarta Barat menyita ribuan pil ekstasi dan 3 kg sabu senilai Rp3 miliar. Foto/MPI/Bachtiar Rojab. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang bandar narkoba dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan 3 kilogram sabu. Narkoba siap edar yang disita petugas senilai Rp3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi telah mengamankan sebanyak 11.022 butir atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu dalam sehari. dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi yang berbeda.

”Kedua pelaku tersebut diantaranya II (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” ujar Pasman, Senin (23/5/2022).

Pasman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama II.

Sehingga, Pelaku berinisial II (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT011/RW001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.



Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 Paket plastik klip sedang dan kecilberisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.”Untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II,” jelasnya.

Usai dikembangkan, polisi berhasil meringkus tersangka lain yakni, RH alias K, pada hari Rabu (18/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)