Dishub Desak Pol PP Tertibkan Parkir RSU Tangsel yang Dikuasai Ormas

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:57 WIB
loading...
Dishub Desak Pol PP Tertibkan Parkir RSU Tangsel yang Dikuasai Ormas
Parkir RSU Tangerang Selatan hingga kini masih dikuasi ormas dan belum dilakukan penindakan. Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengaku bahwa pihaknya sudah berulang kali memberi teguran terhadap pengelolaan parkir di area Rumah Sakit Umum (RSU), Jalan Padjajaran, Pamulang.

Namun semua teguran tak digubris massa Ormas yang mengelola parkir di sana. Langkah terakhir, Dishub melayangkan surat resmi kepada Satpol PP guna membantu penertiban pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah itu.

”Kami sudah tegur beberapa kali, teguran terakhir Januari (2022) kemarin. Akhirnya karena nggak ditanggapi, kami kirim surat resmi ke Satpol PP,” ungkap Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran Dishub Tangsel, Nanda A Iqbali, Rabu (18/05/22).

Nanda sendiri tak mengetahui mengapa sejak surat dikirim ke Satpol PP hingga saat ini belum juga ada penertiban parkir di RSU Tangsel. Yang pasti, kata dia, kewenangan Dishub sudah dijalankan sebagaimana mestinya.”Kami kurang tahu soal itu (penertiban), karena surat sudah kami kirim ke sana,” jelasnya.

Menurut Nanda, setiap pengelolaan parkir harus tertib memiliki izin, apalagi di lahan milik pemerintah seperti RSU. Sehingga pendapatan parkir di area tersebut bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah.

”Kami lihat dari sisi penyelenggaraan yang tidak berizin, maka nya teguran kami juga terhadap penyelenggaraan parkir yang tidak berizin yang ada di RSU. Karena dia kan ada pungutan juga kan, pokoknya setiap ada pungutan pada prinsipnya dia harus ada izin,” katanya.

Dilanjutkan Nanda, beberapa kali perwakilan Ormas mendatanginya guna menanyakan prosedur pengelolaan parkir di RSU Tangsel. Dia pun memersilahkan untuk menempuh ketentuan yang sudah diatur.

Lebih jauh, dia membeberkan bahwa banyaknya penyelenggaraan parkir yang tidak sesuai aturan di Tangsel disebabkan pula oleh kurang luasnya aturan yang ada, seperti penekanan atas sanksi-sanksi bagi pelanggar.

”Setelah saya inventarisir masih banyak, mohon maaf sekali, banyak yang belum terakomodir secara aturan, yang belum menggigit. Contoh aja misalkan kalau di DKI, parkir di trotoar, parkir ini, derek, angkut, itu belum ada,” papar dia.



Kini pihaknya masih melakukan kajian naskah akademis terkait payung hukum aturan parkir secara lengkap. Dia berharap tahun ini naskah akademis selesai dan bisa dimasukkan ke dalam Raperda.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto belum mau menanggapi perihal surat permintaan penindakan pengelolaan di lingkungan RSU Pamulang. Sebagaimana diketahui, pengelolaan parkir di RSU Tangsel bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Tiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop dan dipungut tarif oleh sekelompok oknum Ormas.

Pengunjung yang membawa kendaraan mobil diharuskan membayar parkir Rp5 ribu, sedang sepeda motor dikenakan tarif Rp3 ribu. Pungutan itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan anggota Ormas di pintu masuk RSU.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3639 seconds (0.1#10.140)