Cirikan Rumah Kosong, Maling Gasak Tas hingga Tv 32 Inch
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi berhasil menangkap DKL (25) dan BTK (36) atas kasus dugaan pencurian di Perumahan Metland Cibubur, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi .Kedua pelaku menjalankan aksinya di rumah kosong pada 7 Mei 2022
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat memasuki kawasan cluster, pelaku awalnya memanjat dari area perkampungan yang berbatasan dengan cluster tersebut.
“Pelaku berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap),” kata Gidion dalam konferensi persnya di Bekasi, Selasa (17/5/2022).
Ketika menemui targetnya, kata dia, DKL kemudian mencungkil jendela dengan obeng. Pelaku pun langsung menggasak barang-barang berharga pemilik rumah.
“Hasil curian dibawa ke pelaku BTK, untuk dijual,” ujarnya.
Dalam aksinya, DKL dan BTK berhasil menggasak satu unit speaker aktif bermerk Polytron, satu buah tas punggung, satu unit laptop, satu unit TV berukuran 32 inch. Pelaku juga menggasak satu unit Handphone merk Oppo A3s.
“Dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian rumah kosong tersebut hingga dapat diamankan pelaku yaitu DKL dan BTK,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Pelaku diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun,” tutupnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat memasuki kawasan cluster, pelaku awalnya memanjat dari area perkampungan yang berbatasan dengan cluster tersebut.
“Pelaku berjalan mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya kemudian menemukan rumah dengan kondisi lampu tidak menyala (gelap),” kata Gidion dalam konferensi persnya di Bekasi, Selasa (17/5/2022).
Ketika menemui targetnya, kata dia, DKL kemudian mencungkil jendela dengan obeng. Pelaku pun langsung menggasak barang-barang berharga pemilik rumah.
“Hasil curian dibawa ke pelaku BTK, untuk dijual,” ujarnya.
Dalam aksinya, DKL dan BTK berhasil menggasak satu unit speaker aktif bermerk Polytron, satu buah tas punggung, satu unit laptop, satu unit TV berukuran 32 inch. Pelaku juga menggasak satu unit Handphone merk Oppo A3s.
“Dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pencurian rumah kosong tersebut hingga dapat diamankan pelaku yaitu DKL dan BTK,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KE 3E dan 5E KUH Pidana. Pelaku diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Barang Siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian atau kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun,” tutupnya.
(mhd)