15 Kali Beraksi, Polisi Ringkus Spesialis Maling Rumah Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - JR dan RJ dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di Jakarta Timur akhirnya diringkus jajaran Reskrim Polsek Ciracas. Dari tangan pelaku ditemukan berbagai macam perhiasan dan barang elektronik hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Ciracas Iptu Wahyudi mengatakan, kedua pelaku dikenal licin saat beraksi. Pasalnya, pelaku kerap lolos dari kejaran aparat kepolisian.
"Dari keterangan keduanya mengaku sudah 15 kali beraksi, terkahir keduanya mencuri rumah yang ditinggal pemiliknya di kawasan Ciracas dan terekam kamera CCTV," kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Melalui rekaman kamera CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Dalam aksinya di pertengahan Juli 2020 lalu, RJ dan JR berhasil menggasak seluruh barang berharga pemilik rumah.
"Mereka mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya dan mengincar barang yang mudah dibawa seperti perhiasan dan barang elektronik," ujarnya. ( )
Saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di wilayah Jakarta Timur, penyidik mendapatkan dua obeng untuk mencongkel pintu rumah dan beberapa barang hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya. ( )
Kanit Reskrim Polsek Ciracas Iptu Wahyudi mengatakan, kedua pelaku dikenal licin saat beraksi. Pasalnya, pelaku kerap lolos dari kejaran aparat kepolisian.
"Dari keterangan keduanya mengaku sudah 15 kali beraksi, terkahir keduanya mencuri rumah yang ditinggal pemiliknya di kawasan Ciracas dan terekam kamera CCTV," kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Melalui rekaman kamera CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya. Dalam aksinya di pertengahan Juli 2020 lalu, RJ dan JR berhasil menggasak seluruh barang berharga pemilik rumah.
"Mereka mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya dan mengincar barang yang mudah dibawa seperti perhiasan dan barang elektronik," ujarnya. ( )
Saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di wilayah Jakarta Timur, penyidik mendapatkan dua obeng untuk mencongkel pintu rumah dan beberapa barang hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya. ( )
(mhd)