Arus Balik, Truk Belum Boleh Melintas di Tol Trans Jawa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kendaraan truk dan logistik dengan golongan 3 hingga 5 dilarang melewati jalan tol hingga hari ini atau selama arus balik Lebaran. Larangan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 - 12.00 WIB.
Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk truk yang bermuatan sembako ataupun bahan bakar.Melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA menyebut, hal itu berlaku sejak tanggal 7 Mei 2022 kemarin.
”Mulai Tanggal 07 - 09 Mei 2022 Pukul 00.00 - 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik),” tulis akun @PTJASAMARGA, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H, terutama agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional).
Hingga Senin 9 Mei 2022, arus balik Lebaran 2022 masih berlangsung, lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui pemudik pun terpantau lancar.
Sejak pukul 02.30 WIB dini hari tadi, pihak kepolisian juga telah mempersiapkan normalisasi rekayasa lalin. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan di lapangan bahwa arus kendaraan dari Jawa menuju Jakarta sudah mulai lancar.
Lihat Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Cikampek KM 6 Arah Jakarta yang Bikin 1 Mobil Terpental dan Terbakar
Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk truk yang bermuatan sembako ataupun bahan bakar.Melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA menyebut, hal itu berlaku sejak tanggal 7 Mei 2022 kemarin.
”Mulai Tanggal 07 - 09 Mei 2022 Pukul 00.00 - 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik),” tulis akun @PTJASAMARGA, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H, terutama agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional).
Hingga Senin 9 Mei 2022, arus balik Lebaran 2022 masih berlangsung, lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui pemudik pun terpantau lancar.
Sejak pukul 02.30 WIB dini hari tadi, pihak kepolisian juga telah mempersiapkan normalisasi rekayasa lalin. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan di lapangan bahwa arus kendaraan dari Jawa menuju Jakarta sudah mulai lancar.
Lihat Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Cikampek KM 6 Arah Jakarta yang Bikin 1 Mobil Terpental dan Terbakar
(ams)