Libur Panjang, Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:07 WIB
loading...
Libur Panjang, Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai tanggal 28 hingga 29 Oktober 2020 siang truk dengan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalan tol . Larangan itu mulai disosialisasikan mulai hari ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bila masih ditemukan maka truk tersbeut akan dikeluarkan dari jalan tol dan alihkan untuk lewat jalan arteri.

“Ini untuk mengurangi kepadatan di jalan tol apalagi saat libur panjang kali ini,” kata Sambodo di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Dia mengatakan, larangan tersebut juga sudah tertuang dalam aturan kementerian perhubungan yang sudah diterbitkan. Menurutnya, diharapkan dengan adanya pelarangan ini maka kamecetan di jalan tol juga bisa dikurangi baik itu di Cikampek, Jagorawi, Merak.

“Kita harapkan para pengemudi truk tiga sumbu bisa mahami hal tersebut,” tukasnya. ( )

Dalam melakukan pengamanan jalur tersebut, pihaknya juga menyiapkan personel di jalur-jalur yang kemungkinan besar masih dilalui oleh truk-truk besar tersebut. oleh karena itu, anggta di lapangan juga sudah diminta segera meminta kelaur tru dengan tiga seumbu tersebut.

“Jadi ada ruang untuk kendaraan lain, kalau dipenuhimereka maka bisa jadi jalan akan habis,” tegasnya. ( )

Seperti diketahui, cuti bersama dimulai pada 28 Oktober akan berlangsung cukup panjang. Cuti bersama akan berlangsung selama empat hari. Mengantisipasi hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan persiapan untuk mengantispasi kepadatan saat libur panjang tersebut.Selain menyiapkan scenario pengaturan arus lalu lintas, pos pengamanan juga dibentuk guna membuat masyarakat Ibu Kota tetap nyaman.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)