Calo SIM Menjamur, Satlantas Polres Depok Gandeng Satreskrim
loading...
A
A
A
Sejak dibuka beberapa waktu lalu, animo pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Kota Depok sangat tinggi. Untuk menghindari kerumunan, petugas Satpas 1221 Satlantas Polrestro Depok membagi dalam beberapa termin.
Prosedur yang harus dilalui pemohon adalah mengambil nomor antrean, lalu antre sesuai nomor urut sampai dipanggil oleh petugas untuk tes dan proses cetak SIM. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Satpas SIM Daan Mogot Layani Pemohon di Hari Minggu)
Setiap termin, diberikan kuota 100 orang, sehingga pemohon harus menunggu beberapa waktu sampai proses selesai. Sayangnya, banyak diantara pemohon yang tidak sabar sehingga termakan bujuk rayu penyedia jasa yang menjanjikan dapat mengurus dengan waktu singkat.
Kondisi itu membuat pemohon lainnya tidak nyaman karena mereka tetap harus antre bersama yang lain. Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpas 1221 Satlantas Polrestro Depok melakukan razia di Satpas Pasar Segar. (Baca juga Infografis: Ramai Bersepeda pada Masa Pandemi, Ini Tips agar Aman di Jalan Raya)
Petugas berkeliling ke seluruh area dan memantau pergerakan tiap pemohon. Jika ada yang kedapatan menjadi biro jasa maka akan segera ditindak. “Razia ini rutin kami lakukan. Kami ingin memberantas praktik percaloan yang dilaporkan masyarakat,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Sabtu (20/6/2020).
Pihaknya akan rutin menggelar razia dengan menggandeng Tim Reskrim dan Provost. “Kalau kedapatan (mencalo) langsung kami tindak dan diserahkan ke Reskrim,” tegasnya. (Baca juga: Rebutan Gadis Idaman, Dua ABG di Depok Baku Hantam)
Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming yang diucapkan oleh pelaku calo. “Biasanya modus mereka menawarkan jasa cepat dengan harga yang tentu saja bisa berkali-kali lipat dari biaya biaya normal. Saya tekankan, tidak ada itu istilah jalur khusus, jadi jangan percaya dengan hal-hal seperti itu,” tegasnya
Di tempat yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok, AKP Agung Permana, mengatakan, seluruh pemohon wajib mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan diri sendiri. “Karena SIM itu kan digunakan untuk kita berkendara. Ini untuk keamanan diri sendiri dan orang lain. Bisa berbahaya jika belum mampu berkendara tapi punya SIM,” katanya.
Prosedur yang harus dilalui pemohon adalah mengambil nomor antrean, lalu antre sesuai nomor urut sampai dipanggil oleh petugas untuk tes dan proses cetak SIM. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Satpas SIM Daan Mogot Layani Pemohon di Hari Minggu)
Setiap termin, diberikan kuota 100 orang, sehingga pemohon harus menunggu beberapa waktu sampai proses selesai. Sayangnya, banyak diantara pemohon yang tidak sabar sehingga termakan bujuk rayu penyedia jasa yang menjanjikan dapat mengurus dengan waktu singkat.
Kondisi itu membuat pemohon lainnya tidak nyaman karena mereka tetap harus antre bersama yang lain. Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpas 1221 Satlantas Polrestro Depok melakukan razia di Satpas Pasar Segar. (Baca juga Infografis: Ramai Bersepeda pada Masa Pandemi, Ini Tips agar Aman di Jalan Raya)
Petugas berkeliling ke seluruh area dan memantau pergerakan tiap pemohon. Jika ada yang kedapatan menjadi biro jasa maka akan segera ditindak. “Razia ini rutin kami lakukan. Kami ingin memberantas praktik percaloan yang dilaporkan masyarakat,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Sabtu (20/6/2020).
Pihaknya akan rutin menggelar razia dengan menggandeng Tim Reskrim dan Provost. “Kalau kedapatan (mencalo) langsung kami tindak dan diserahkan ke Reskrim,” tegasnya. (Baca juga: Rebutan Gadis Idaman, Dua ABG di Depok Baku Hantam)
Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming yang diucapkan oleh pelaku calo. “Biasanya modus mereka menawarkan jasa cepat dengan harga yang tentu saja bisa berkali-kali lipat dari biaya biaya normal. Saya tekankan, tidak ada itu istilah jalur khusus, jadi jangan percaya dengan hal-hal seperti itu,” tegasnya
Di tempat yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok, AKP Agung Permana, mengatakan, seluruh pemohon wajib mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan diri sendiri. “Karena SIM itu kan digunakan untuk kita berkendara. Ini untuk keamanan diri sendiri dan orang lain. Bisa berbahaya jika belum mampu berkendara tapi punya SIM,” katanya.
(thm)