Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi

Senin, 02 Mei 2022 - 00:37 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya Rivai juga menjelaskan perlunya kerjasama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi Putusan Dewan Kehormatan. Sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan.

Seperti diketahui jenis sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik terdiri atas pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras dan peringatan biasa.

DKD DKI Jakarta periode 2022-2027 baru pada tanggal 14 April 2022 dengan unsur Advokat yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R. Gultom, Ervandy, Ws. Gunadi, Nyoman Udayana Sangging dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail dkd_dkijakarta@peradi.or.id atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)