Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi

Senin, 02 Mei 2022 - 00:37 WIB
loading...
Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
DKD Peradi DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta bakal memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan advokat, dan kampanye sosial media. Sosialisasi ini guna mencegah pelanggaran etika profesi di kalangan advokat.

Ketua DKD Peradi DKI Jakarta Rivai Kusumanegara menjelaskan, lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, dari pada menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.

Padahal klien adalah stakeholder utama, bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri. Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.



“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," kata Rivai dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).

Selanjutnya, kata dia, dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian, disisi lain penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan.

Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim. Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.

“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan diantara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium," jelas Rivai.

Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, di mana penanganan oleh Propam, Jamwas, dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.

Namun demikian, menurut Rivai, DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan merepresentasi suara masyarakat.

Selanjutnya Rivai juga menjelaskan perlunya kerjasama dengan mitra penegak hukum dalam mengeksekusi Putusan Dewan Kehormatan. Sehingga advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di kepolisian, kejaksaan maupun peradilan.

Seperti diketahui jenis sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik terdiri atas pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras dan peringatan biasa.

DKD DKI Jakarta periode 2022-2027 baru pada tanggal 14 April 2022 dengan unsur Advokat yakni Rivai Kusumanegara (Ketua), Sirjon Pinem (Sekretaris), Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yakni Budi Agus Riswandhi, Basuki Rekso, Mustofa, Fal Arovah Windhiani, Fitra Deni, Tri Sulistyowati, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Elfrida R. Gultom, Ervandy, Ws. Gunadi, Nyoman Udayana Sangging dan Binsar Jonathan Pakpahan.

Adapun pengaduan kepada DKD DKI Jakarta dapat disampaikan melalui e-mail dkd_dkijakarta@peradi.or.id atau pos dengan alamat Grand Slipi Tower lantai 11 Jl S. Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)