Anggota Peradi Gugat Otto Hasibuan ke PN Jakarta Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seusai dikeluarkan SK Dirjen AHU Kemenkumham pada Selasa (26/4/2022) terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi , anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat.
Dia menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi
"Inti dari gugatan ini mendalihkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung dan sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).
Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan dikembalikan termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum. Lalu, Dirjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," kata Hana.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," sambungnya.
Dia menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi
"Inti dari gugatan ini mendalihkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dan akibat hukumnya sampai Mahkamah Agung dan sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).
Penggugat juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan dikembalikan termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum. Lalu, Dirjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," kata Hana.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," sambungnya.
(jon)