Viral Pedagang Pasar Bogor Adukan Kasus Pungli ke Jokowi, Begini Hasil Investigasi Polda

Sabtu, 23 April 2022 - 15:33 WIB
loading...
Viral Pedagang Pasar...
Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi perihal kasus pungli yang diadukan pedagang Pasar Bogor ke Presiden Jokowi. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi perihal kasus pungli yang diadukan pedagang Pasar Bogor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita pedagang buah di Pasar Bogor menangis di hadapan Jokowi. Dirinya mengadukan pamannya masuk penjara karena menolak pungli.



Dalam video itu terlihat seorang wanita berbaju merah dengan menggunakan kerudung hitam langsung menangis histeris saat bertemu dengan Jokowi. "Saya bingung sudah 3 bulan lebih dipenjara, Om kami menolak pungli ditangkap polisi bapak, kami bingung," kata wanita tersebut.

Viral Pedagang Pasar Bogor Adukan Kasus Pungli ke Jokowi, Begini Hasil Investigasi Polda


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Po Ibrahim Tompo mengatakan, tim audit investigasi ini terdiri atas Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi objektivitas, normatif, dan prosedur penanganan kasus.



"Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif," kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).

Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.

"Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)