Viral Pedagang Pasar Bogor Adukan Kasus Pungli ke Jokowi, Begini Hasil Investigasi Polda
loading...
A
A
A
BOGOR - Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi perihal kasus pungli yang diadukan pedagang Pasar Bogor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita pedagang buah di Pasar Bogor menangis di hadapan Jokowi. Dirinya mengadukan pamannya masuk penjara karena menolak pungli.
Dalam video itu terlihat seorang wanita berbaju merah dengan menggunakan kerudung hitam langsung menangis histeris saat bertemu dengan Jokowi. "Saya bingung sudah 3 bulan lebih dipenjara, Om kami menolak pungli ditangkap polisi bapak, kami bingung," kata wanita tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Po Ibrahim Tompo mengatakan, tim audit investigasi ini terdiri atas Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi objektivitas, normatif, dan prosedur penanganan kasus.
"Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif," kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.
"Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnya tidak ada titik temu, sehingga proses hukum terus berjalan.
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," katanya.
"Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan," lanjut Tompo.
Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
"Harapannya restorative justice, tapi kan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita akan membantu fasilitasi itu. Semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita pedagang buah di Pasar Bogor menangis di hadapan Jokowi. Dirinya mengadukan pamannya masuk penjara karena menolak pungli.
Baca Juga
Dalam video itu terlihat seorang wanita berbaju merah dengan menggunakan kerudung hitam langsung menangis histeris saat bertemu dengan Jokowi. "Saya bingung sudah 3 bulan lebih dipenjara, Om kami menolak pungli ditangkap polisi bapak, kami bingung," kata wanita tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Po Ibrahim Tompo mengatakan, tim audit investigasi ini terdiri atas Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi objektivitas, normatif, dan prosedur penanganan kasus.
"Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif," kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.
"Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnya tidak ada titik temu, sehingga proses hukum terus berjalan.
"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum," katanya.
"Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan," lanjut Tompo.
Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
"Harapannya restorative justice, tapi kan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Kita akan membantu fasilitasi itu. Semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan," pungkasnya.
(thm)