Begini Penjelasan Polisi Soal Aduan Warga ke Jokowi di Pasar Bogor

Jum'at, 22 April 2022 - 16:24 WIB
loading...
Begini Penjelasan Polisi Soal Aduan Warga ke Jokowi di Pasar Bogor
Jajaran Forkompimda Kota Bogor menindaklanjuti serius adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Jokowi di Pasar Bogor. Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Jajaran Forkompimda Kota Bogor menindaklanjuti serius adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Pasar Bogor, Kamis 21 April 2022. Di mana, semua unsur berkomitmen untuk memberantas aksi pungutan liar ( pungli ), premanisme, dan kekerasan.

"Sehingga perlu disampaikan bahwa prioritas kami terhadap aksi kekerasan masih sama, yaitu komitmen kami kuat. Dan ini adalah salah satu bukti bahwa kami memang berusaha untuk tidak ada kekerasan di area publik," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Susatyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 26 November 2021. Awalnya, terdapat dua pedagang bernama Andriansah dan Agus Susanto mengaku ditegur oleh tersangka yang juga pedagang yakni Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor.

"Pada saat itu korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka dalam hal ini adalah Ujang Sarjana. Kemudian tidak terima Ujang ini melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban ini," jelasnya.



Dalam kasusnya, dia mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan transparan. Bahkan, telah memberikan hak-hak tersangka seperti menghadirkan saksi yang meringankan dan pra peradilan.

"Penyidikannya kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada empat orang saksi kami periksa. Dan tentunya hak-hak dari pada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan," kata Susatyo.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga telah memberikan ruang untuk keberatan dari tersangka.

"Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut," bebenya.

Artinya, sudah diuji penetapannya pada 9 Maret 2022 di mana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon yakni Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang telah dilakukan Polsek Bogor Tengah.

"Saat ini prosesnya dalam persidangan dan tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Tidak ada kriminalisasi karena ada korbannya," tegasnya.

Dengan begitu, kasus ini murni adanya tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh Ujang Sarjana kepada kedua korban. Polisi juga masih mencari pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi pada persidangan kemarin disampaikan juga ada kejadian awalan. Katanya ada aksi preman, ada dan sebagainya tidak ada kaitannya. Saat ini ada satu tersangka, kemudian masih ada beberapa DPO yang akan kita terbitkan. Kita sedang lakukan pencarian dan proses persidangan sedang berjalan," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)