Belum Ada Kenaikan Harga Tiket di Terminal Bus Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen menyatakan, belum ada kenaikan tarif perjalanan di Terminal Kalideres. Menurutnya, harga saat ini yang berlaku merupakan harga normal sebelum adanya diskon karena pandemi Covid-19 .
"Belum ada kenaikan harga tiket, yang ada itu kan selama pandemi itu banyak PO bus menurunkan tarif tiket karena persaingan, karena sepi penumpang," kata Revi saat dihubungi tim MNC Portal, Minggu (17/4/2022).
Revi menyebutkan, kenaikan harga tiket akan terjadi pada H-7 Lebaran. Hal itu sejalan lurus dengan meningkatnya aktivitas pemudik di sejumlah terminal.
Diamenambahkan, pemerintah hanya punya wewenang terkait harga tiket bus selama arus mudik dan balik lebaran sebatas harga tiket ekonomi. Untuk harga tipe di atas dari itu, diserahkan kepada masing-masing PO Bus.
"Dengan syarat tidak boleh melebihi tarif batas atas dan batas bawah," ucapnya.
Revi menjelaskan, ada mekanisme yang harus dipatuhi PO Bus jika menaikkan harga tiket. Menurutnya, harus ada pengumuman yang jelas agar tak terjadi salah paham antara PO Bus dengan calon penumpang.
"Wajib diumumkan di loket penjualan tiket supaya masyarakat tahu berapa sih harga tiketnya apabila ada kenaikan," ucapnya.
Tak hanya itu, PO Bus juga harus menjelaskan fasilitas apa saja yang didapat selama ada kenaikan harga tiket. Hal itu bertujuan supaya masyarakat dapat menentukan pilihan mereka masing-masing tanpa merasa dirugikan dengan melonjaknya harga biaya perjalanan mereka.
"Kalau penumpang merasa kemahalan berarti kan masyarakat bisa ada sanksi sosial dari masyarakat dengan tidak naik bus itu," ujarnya.
Meski demikian, Revi menjamin kenaikan harga tiket tidak akan menyentuh angka 100 persen.
"Belum ada kenaikan harga tiket, yang ada itu kan selama pandemi itu banyak PO bus menurunkan tarif tiket karena persaingan, karena sepi penumpang," kata Revi saat dihubungi tim MNC Portal, Minggu (17/4/2022).
Revi menyebutkan, kenaikan harga tiket akan terjadi pada H-7 Lebaran. Hal itu sejalan lurus dengan meningkatnya aktivitas pemudik di sejumlah terminal.
Diamenambahkan, pemerintah hanya punya wewenang terkait harga tiket bus selama arus mudik dan balik lebaran sebatas harga tiket ekonomi. Untuk harga tipe di atas dari itu, diserahkan kepada masing-masing PO Bus.
"Dengan syarat tidak boleh melebihi tarif batas atas dan batas bawah," ucapnya.
Revi menjelaskan, ada mekanisme yang harus dipatuhi PO Bus jika menaikkan harga tiket. Menurutnya, harus ada pengumuman yang jelas agar tak terjadi salah paham antara PO Bus dengan calon penumpang.
"Wajib diumumkan di loket penjualan tiket supaya masyarakat tahu berapa sih harga tiketnya apabila ada kenaikan," ucapnya.
Tak hanya itu, PO Bus juga harus menjelaskan fasilitas apa saja yang didapat selama ada kenaikan harga tiket. Hal itu bertujuan supaya masyarakat dapat menentukan pilihan mereka masing-masing tanpa merasa dirugikan dengan melonjaknya harga biaya perjalanan mereka.
"Kalau penumpang merasa kemahalan berarti kan masyarakat bisa ada sanksi sosial dari masyarakat dengan tidak naik bus itu," ujarnya.
Meski demikian, Revi menjamin kenaikan harga tiket tidak akan menyentuh angka 100 persen.
(mhd)