Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Putra Siregar

Sabtu, 16 April 2022 - 15:02 WIB
loading...
Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Putra Siregar
Bos PS Store Putra Siregar. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan bakal mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terhadap Nuralamsyah.

"Sementara dua yang sudah ditetapkan tersangka. Kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, belum lama ini.
Baca juga: Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Berawal karena Perempuan

Bos PS Store itu terancam mendekam di penjara karena aksi pengeroyokan di sebuah kafe di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Budhi.

Putra Siregar bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.

Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta. Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.

Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Baca juga: Putra Siregar Bantah Mabuk saat Mengeroyok Korban

Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)