Profil Hakim Djuyamto yang Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Jum'at, 15 April 2022 - 11:11 WIB
loading...
Profil Hakim Djuyamto yang Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Hakim Djuyamto menjatuhkan vonis 2 tahun kepada dua terdakwa penyiraman air keras kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan .

Novel disiram air keras pada 11 April 2017. Akibatnya, mata kiri Novel tidak dapat berfungsi normal. Setelah peristiwa ini, polisi langsung memburu pelaku penyiraman. Pemeriksaan terhadap 73 saksi juga dilakukan demi mencari titik terang dari kasus ini.
Baca juga: Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Pada 2019, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni RM dan RB. Keduanya diringkus di Cimanggis, Depok dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi resmi menetapkan status RM dan RB sebagai tersangka pada 29 Desember 2019. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sidang vonis terdakwa digelar pada Kamis, 16 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Djuyamto menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada RB dan RM. Setelah vonis itu, nama Djuyamto menjadi sorotan.

Melansir laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto berpendidikan S2 dan memiliki pangkat atau golongan IV/c atau Pembina Utama Muda dengan jabatan hakim.
Baca juga: Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas

Dia juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019 – 2022. Dalam bagan pengurus, terlihat Djuyamto berada dalam Komisi IV bidang Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat serta terdaftar sebagai Anggota IV.

Djuyamto pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat di tahun 2014. Mengutip laman PN Sintang, Djuyamto bersama hakim PN Salatiga Andy Nurvita pernah menggugat pemerintah lantaran dilarang untuk memimpin di wilayahnya sendiri.

Hal itu diketahui menyusul beredarnya PP No 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Hakim dan Hakim Agung. Dia menyatakan banyak hal yang dianggap tidak sesuai dan membuat hakim tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Djuyamto pun mendaftarkan tuntutannya itu ke Mahkamah Agung pada 14 Februari 2014.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)