Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas

Rabu, 13 April 2022 - 14:38 WIB
loading...
Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas
Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur,
26 Desember 2016? Sebanyak 11 orang dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen, bahkan 6 di antaranya tewas.

Tak butuh lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Pada 28 Desember 2016, Ramlan Butarbutar berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas di Bekasi.

Selain Ramlan, ada 3 orang lain yang ditangkap kemudian jadi tersangka yakni Alfin Sinaga, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang.
Baca juga: Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Sekadar mengingatkan, perampokan dan pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah mewah milik arsitek Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Desember 2016.

Ramlan Butarbutar yang bekerja sebagai sopir angkot masuk ke dalam rumah Dodi dengan leluasa lantaran pagar rumah dalam keadaan terbuka. Saat tiba di dalam rumah, para tersangka langsung mengumpulkan penghuni rumah di ruang tengah dan mengancam korban dengan menggunakan pistol dan golok.

Kemudian, tersangka memasukkan 11 korban ke kamar mandi berukuran 1,5 x 2 meter. Tersangka juga menyalakan keran air, merusak pintu kamar mandi, dan membuang kuncinya.

Sebanyak 11 korban dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen. Akibatnya, 6 orang tewas dan 5 lainnya mengalami luka-luka.

Pada 15 Juni 2017, kasus perampokan dan pembunuhan sadis Pulomas diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gede Ariawan ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut.

Majelis Hakim memutuskan vonis mati terhadap Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang karena telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Sementara, dua terdakwa lain Alfin Sinaga dan Ramlan Butarbutar divonis penjara seumur hidup.

Hakim Gede Ariawan pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kolaka pada 2010-2011. Pada tahun 2015, Gede Ariawan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan golongan IV/e atau Pembina Utama.

Pria kelahiran Badung, 2 Juli 1961 itu menamatkan pendidikan S1 di Universitas Udayana program studi Hukum Keperdataan. Kemudian, dia meneruskan kuliah magister Ilmu Hukum di Universitas Pakuan. Gede Ariawan juga tercatat sebagai salah satu anggota IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia).
Baca juga: Dalang Pembunuhan Sadis di TPU Chober Diduga Seorang Perempuan
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)